PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 158
Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta; b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legisladf, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah; d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
