PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 38
Ayat (1) Menteri sebagai pemilik modal Perum menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang bertqiuan menetapkan arah dalam mencapai tqiuan perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan pengembangan lainnya. Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, usulan Direksi Perum kepada Menteri harus didahului dengan persetqiuan dari Dewan Pengawas. Menteri . . . SK No252729A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA AngkaT4
