PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 37
Organ Perum terdiri atas: a. Menteri; b. Direksi Perum; dan c. Dewan Pengawas. 73. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
