PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 36
Tujuan pendirian Perum adalah: a. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis; dan b. memperolehkeuntungan. a. b. c SK No252648A 72. Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA 72. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
