Pasal 35
(l) Jabatan anggota badan pelaksana berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya telah berakhir; atau c. diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan oleh Presiden dengan alasan: a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3R; b. pelanggaran persyaratan kerahasiaan; c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; d. tidak menjalankan tugas dengan baik; f. SK No250504A e. melakukan ...
PRESlDEN REPUBL]K INDOI{ESIA e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh badan pelaksana; f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negarra; g. mengundurkan diri; h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; i. berhalangan tetap; dan/atau j. alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden. (3) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh dewan pengawas. (4) Dalam hal anggota badan pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dewan pengawas memohon kepada Presiden untuk menggantikan anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara. (5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada anggota badan pelaksana ycrng bersangkutan. (6) Anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota badan pelaksana.
