PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 34
(1) Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan melakukan penjualan saham di pasar modal. l2l Persero Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai pasar modal dan undang-undang mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. 68. Bagian Pertama Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum 69. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
