Pasal 42
Cukup jelas. Menteri sangat berkepentingan dengan modal negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah investasi, pembiayaan, serta pemanfaatan hasil usaha Perum perlu diarahkan dengan jelas dalam suatu kebljakan pengembangan perusahaan. Dalam rangka memberikan persetqiuan atas usul Direksi Perum tersebut, Menteri dapat mengadakan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan sektoral. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan kekayaan negara, pemilik modal hanya bertanggungiawab sebesar nilai penyertaan yang disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaErn negara di luar modal tersebut. Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal ini, tanggung jawab secara terbatas tersebut menjadi hilang. Yang dimaksud dengan okekayaan negara dalam Perum" adalah modal negara dalam Perum. Perum dibedakan dengan Persero karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih menekankan pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. SK No250544A Angka76. . .
REPUBLIK INDONESIA Angj<a76
