PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 568
Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau SK No252638A a. b.jabatan. . .
PRESIDEN AUK INDONESIA b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
