PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 67
(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern. (21 Satuan pengawas.rn intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama. 114. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
