PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 75
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. l32.Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
