PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 74
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan; b. memperluas perusahaan; masyarakat atas menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat; menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar. 13O. Bagian Keempat Bab VIII diubah menjadi Bag'an Kedua Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Prinsip dan Kriteria Privatisasi l3l. Ketentuan . .. c. d. e. SK No250536A
PRESIDEN REPUBL]K ]NDONESIA 131. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
