Pasal 73
(1) Restrukturisasi dengan maksud untuk penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (ll huruf c dan untuk penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (l) huruf d, dilakukan melalui: Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; saham; saham baru yang diambil bagian oleh BUMN; dan/atau d. mekanisme lain. l2l Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan BUMN, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat. l25.Setelah... a. b. c. SK No250548A
PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A 125. Setelah Bagian Kedua ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Penyelamatan L26.Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 73A dan Pasal 73E! sehingga berbunyi sebagai berikut:
