PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 72A
T\rjuan Restrukturisasi adalah untuk: a. kinerja dan nilai perusahaan; b. menyehatkan BUMN; c. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara; d. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan/atau e. memudahkan pelaksanaan Privatisasi. 124. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
