PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 71
(l) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh Menteri untuk Perum. (21 Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dengan tqiuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemeriksaan dengan tqjuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. (4) Pemeriksaan dengan tu.iuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 119. Di antara Pasal 7l dan Pasal 72 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:
