PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 69
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern. 117. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
