PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 68
Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern. 116. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
