Pasal 76
(1) Persero yang dapat di-Privatisasi paling sedikit memenuhi kriteria: a. industri atau sektor usaha kompetitif; b. industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah; dan/atau c. industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. (21 Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dljadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat di-Privatisasi. l33.Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal TT Persero yang tidak dapat di-Privatisasi meliputi: Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN; b. Persero . . . SK No252622A a.
FRESIDEN BLIK INDONES]A b. Persero yang bergerak di sektor usaha y{Lg berkaitan dengan industri strategis pertahanan dan keamanan negara; c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau d. Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan undangan dilarang untuk di-Privatisasi. l34.Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
