Pasal 78
Huruf a Yang dimaksud dengan "penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal" antara lain adalah penjualan saham melalui penawarEm umum (initial public offering/go publ@, penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (dired plaementi ba$ Persero yang telah terdaftar di bursa. Huruf b Yang dimaksud dengan "penjualan saham langsung kepada investof adalah penjualan saham kepada mitra strate gis (direct plaemen| atau kepada investor lainnya termasuk investor finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan saham Persero yang belum terdaftar di bursa. Penawaran kepada investor dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai kemandirian dan kedaulatan. Hurufc... SK No252708A
EEI=FITiFN R,EPUEUK INDONESIA Hurrf c Yang dimaksud dengan "penjualan saham kepada manajemen dan/atau kar5rawan" adalah penjualan sebogian besar atau seluruh saham langsung kepada manajemen (management buy outlMBOl dan/ atau karyawan (employee bug out / EBO) Persero yang bersangkutan. Dalam hal manajemen dan/ atau karyawan tidak dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham, maka penawaran kepada manajemen dan/ atau karyawan dilakukan dengan mem kemampuan mereka. Yang dimaksud dengan Direksi. adalah Angka 135
