PERBAN
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2025-2029
Pasal 93
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, terhadap segala penugasan yang masih berlangsung, mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini. 169. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 93A sehingga berbunyi sebagai berikut:
