Pasal 27A
(l) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris, calon Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. sehat jasmani dan rohani; c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris; d. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut; e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan Persero; dan f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenai SK No 252653 A perseroan terbatas. (2) Selain . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Selain syarat dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pernah: pailit; menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancarnan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal2TB Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai: a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2TC (l) Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris. (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS. Pasal27D Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. a. b. c Pasal 27E. . . SK No252652A
FF,ESIDEN BLIK INDONESIA Pasal2TE (l) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila: a. meninggal dunia atau berhalangan tetap; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sebelum masa berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS. (21 Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan pada Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk membela diri.
