Pasal 26A
Ayat (l) Dewan Komisaris terdiri atas komisaris utama dan/ atau komisaris lainnya sesuai dengan kebutuhan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 60 Pasal27A Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua" adalah:
- Hubungan keluarga karena perkawinan adalah hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri; b. orang tua dari suami atau istri (derajat satu vertikal); c. suami atau istri dari anak (derqiat satu vertikal); d. kakek dan nenek dari suami atau istri (derqiat dua vertikal); e. suami atau istri dari cucu (dera.iat dua vertikal); f. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derqlat dua horizontal); dan g. suaml ... SK No252733A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA g. suami atau istri dari saudara kandung atau tiri orang yang bersangkutan (dera.iat dua horizontal). 2. Hubungan keluarga karena keturunan adalah hubungan seseorang dengan: a. orang tua dan anak (dera.iat satu vertikal); b. kakek dan nenek serta cucu (derqiat dua vertikal); dan c. saudara kandung atau tiri dari orang yang bersangkutan (der4iat dua horizontal). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Untuk menentukan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dapat dinyatakan sebagai penyebab Persero atau Perum dinyatakan pailit harus didasarkan pada gugatan dan/ atau tuntutan yang dapat diajukan kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang menjabat pada saat Persero atau Perum dinyatakan pailit, dan/ atau kepada anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas periode sebelum Persero atau Perum dinyatakan pailit. SK No252732A Huruf c. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf c Cukup jelas.
