SATU DATA INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk. 2 Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. .1 Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
Data
SK No 004186 A
PRES!DEN
4 Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 5 Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 6 Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
- Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
- Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
- Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
- Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama.
1 1. Data
SK No 004187 A
PRESIDEN
1 1. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Walidata
SK No 004188 A
PRESIDEN
- Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
- Produsen Data adalah unit pada Instansi Fusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
Pasal 2
(1) Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan
untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi. dan pengendalian pembangunan.
(2) Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk:
memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan hrstansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
mendorong
SK No 004189 A
PRESIDEN
- mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perLrmusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan
- mendukung sistem statistik nasional sesual peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus . menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Bagian Kedua Standar Data
Pasal 4
(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus
memenuhi Standar Data.
(2) Standar
SK No 004190 A
PRESIDEN
(2) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- konsep;
- definisi;
- klasifikasi;
- ukuran; dan
- satuan.
(3) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.
(4) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.
(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.
(6) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf
d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.
(7) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.
Pasal 5
(1) Selain Data Statistik dan Data Geospasial, Stanciar
Data sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dapat disesuaikan standarnya berdasarkan karakteristik atau ciri kl'Lusus Data yang distandarkan tersebut.
(2) Standar
SK No 004191 A
PRESIDEN
(21 Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat.
(3) Pembina Data lainnya tingkat pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 6
(1) Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat
dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
(2) Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat
menetapkan Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat pusat.
Bagian
SK No 004192A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Metadata
Pasal 7
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
dilengkapi dengan Metadata.
(2) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur
yang baku dan format yang baku.
(3) Struktur yang baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata.
(4) Format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merujuk pada spesihkasi atau standar teknis dari
Metadata.
Pasal 8
(1) Struktur yang baku dan format yang baku untuk
Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
(2) Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat
menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur yang baku
dan format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat pusat. Bagian . . .
SK No 004193 A
PRESIDEN
10 Bagian Keempat Interoperabilitas Data
Pasal 9
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
(2) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data harus:
- konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan
- disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interoperabilitas
Data diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Bagian Kelima Kode Referensi dan Data Induk
Pasal 10
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (2\ Kode Referensi dan/atau Data Induk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(3) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyepakati:
- Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan
- Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut. (4lForum...
SK No 004194 A
PRESIDEN
(4) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat
menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pembina Data untuk ditetapkan.
(5) Dewan Pengarah menetapkan Kode Referensi
dan/atau Data Induk serta Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk dalam hal:
- Data yang Pembina Datanya belum ditetapkan; atau
- Forum Satu Data tidak mencapai kesepakatan terhadap Kode Referensi dan/atau Data Induk serta Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk
menyebarluaskan Kode Referensi dan/atau Data Induk dalam Portal Satu Data Indonesia.
Bagian Kesatu Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Paragraf 1 Umum
Pasal 1 1
Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh:
- Dewan
SK No 004195 A
trRESIDEN
-t2-
- Dewan Pengarah;
- Pembina Data tingkat pusat;
- Walidata tingkat pusat; dan
- Produsen Data tingkat pusat
Paragraf 2 Dewan Pengarah
Pasal 12
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Dewan
Pengarah. (21 Dewan Pengarah mempunyai tugas:
- mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia;
- mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia;
- mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.
(3) Dewan Pengarah terdiri atas:
- Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- Anggota, terdiri atas:
- menteri
SK No 007010 A
FRESIDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan
- kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (41 Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri atau kepala Instansi Pusat terkait lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan
Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf 3 Pembina Data Tingkat Pusat
Pasal 13
(1) Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas:
- menetapkan Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; b.menetapkan...
SK No 00701 1 A
trRESIDEN
- menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Fusat dan/atau Instansi Daerah;
- memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data;
- melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan
- melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data
Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
(3) Untuk Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data
Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (41 Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Untuk Data lainnya, penetapan Pembina Data untuk
suatu Data lainnya dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Instansi Fusat mengusulkan calon Pembina Data untuk Data lainnya dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat;
- Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat membahas usulan Instansi Pusat;
c.Koordinator...
SK No OO7O14 A
PRESIDEN
15
- koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan hasil pembahasan kepada Dewan Pengarah;
- Ketua Dewan Pengarah menyampaikan usulan Pembina Data untuk Data lainnya kepada Presiden untuk ditetapkan; dan
- Presiden menetapkan Pembina Data untuk Data lainnya.
Paragraf 4 Walidata Tingkat Pusat
Pasal 14
(1) Walidata tingkat pusat mempunyai tugas:
- mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
- menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan
- membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. (21 Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat
pusat diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.
Paragraf 5
SK No 007013 A
PRESIDEN
_ 16_ Paragraf 5 Produsen Data Tingkat Pusat
Pasal 15
(1) Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas:
- memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
- menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
- menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, at-au Peraturan Badan.
Paragraf 6 Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Pasal 16
(1) Pembina Data tingkat pusat dan Walidata tingkat
pusat berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data lndonesia tingkat pusat.
(2) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat
dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang berasal dari kemerrterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Dalam
SK No 004200 A
PRESIDEN
-t7-
(3) Dalam berkomunikasi dan berkoordinasi, Forum
Satu Data Indonesia tingkat pusat dapat menyertakan:
- pejabat tinggi madya dari Instansi Pusat yang Menteri atau kepala Instansi Pusatnya menjadi anggota Dewan Pengarah;
- Produsen Data; dan/atau
- pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah.
(4) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat
berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia mengenai:
- daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya;
- daftar Data yang menjadi Data Prioritas pada tahun selanjutnya;
- rencana aksi Satu Data Indonesia;
- Kode Referensi dan Data Induk;
- Instansi Pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data Induk;
- calon Pembina Data untuk Data lainnya berdasarkan usulan Instansi Fusat;
- pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data tingkat pusat dan Walidata tingkat pusat; dan
- permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Indorresia.
(5) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat
melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya.
(6) Dalam
SK No 004201 A
PRESIDEN
-18
(6) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam
pertemuan koordinasi, khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat meminta arahar, Dewan Pengarah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Forum
Satu Data Indonesia tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf 7 Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Pasal 17
(1) Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia
tingkat pusat dalam pelaksanaan tugasnva dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(2) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat
mempunyai tugas:
- memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan aclministratif kepada Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(3) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat
bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di menyelenggarakan lingkungan kementerian )ang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pcmbangunan nasional.
(41 Ketentuan
SK No 004202A
PRESIDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu
Data Indonesia tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pernbangunan nasional.
Bagian Kedua Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Paragraf 1 Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi dan Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten / Kota
Pasal 18
Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri atas penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota.
Pasal 19
Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah dilaksanakan oleh:
- Pembina Data tingkat daerah;
- Walidata tingkat daerah;
- Walidata pendukung; dan
- Produsen Data tingkat daerah.
Paragraf 2 Pembina Data Tingkat Daerah
Pasal 20
(1) Pembina Data tingkat daerah mempunyai tugas:
- memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; dan
- melakukan
SK No 004203 A
PRESIDEN
- rnelakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk Data Statistik tingkat daerah, Pembina Data
Statistik tingkat daerah yaitu instansi vertikal badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik di provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Untuk Data Geospasial tingkat daerah, Pembina
Data Geospasial tingkat daerah yaitu salah satu Instansi Daerah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Paragraf 3 Walidata Tingkat Daerah dan Walidata Pendukung
Pasal 21
(1) Walidata tingkat daerah mempunyai tugas:
- memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
- menyebarluaskan Data dan Metadata di portal Satu Data Indonesia; dan
- membantu Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah.
(2) Setiap Pemerintah Daerah hanya menriliki 1 (satu)
Instansi Daerah yang meiaksanakan tugas Walidata tingkat daerah.
(3) Walidata tingkat daerah sebagairnana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Daerah yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan Data.
(4) Walidata . .
SK No 004204 A
PRESIDEN
(4) Walidata tingkat daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibantu oleh Walidata pendukung yang berkedudukan dalam Instansi Daerah, sesuai penugasan kepala daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat
daerah dan Walidata pendukung diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 4 Produsen Data Tingkat Daerah
Pasal 22
(1) Produsen Data tingkat daerah mempunyai tugas:
- memberikan masukan kepada Pembina Data tingkat daerah mehgerr&i Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
- menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
- menyampaikan Data beserta Metadata kepada Walidata tingkat daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data
tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 5 Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Pasal 23
(1) Pembina Data tingkat daerah, Walidata tingkat
daerah, dan Walidata pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalu-r Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah.
(2) Forum...
SK No 004205 A
PRESIDEN
(2) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri
atas Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan I.-onrm Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota.
(3) Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi
dikoordinasikan oleh kepala badan yang mclaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah provinsi.
(4) Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi terdiri
atas:
- Pembina Data tingkat provinsi;
- Walidata tingkat provinsi;
- Walidata pendukung provinsi; dan
- Walidata tingkat kabupaten/kota yang berada di dalam wilayah provinsi.
(5) Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota
dikoordinasikan oleh kepala baclan yang meiaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
(6) Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota
terdiri atas:
- Pembina Data tingkat kabupaten/kota;
- Walidata tingkat kabupaten/kota; dan
- Walidata pendukung kabupatenf kota.
(7) Forum Satu Data Indonesia tingkat daer.ah dalam
pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data tingkat dacrah darr/atau pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah.
(8) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah
berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenf{garaan Saltu Data Indoncsier tingkat daerah.
(9) Forum
SK No 004206 A
PRESIDEN
-23
(9) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah
melaksanakan perternuan koordinasi secara berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya.
(10) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam
pertemuan koordinasi, khususnya pada saat pengambilan kesepakatan. koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah meminta arahan kepala daerah.
Paragraf 6 Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Pasal 24
(1) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah dalarrr
pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah.
(2) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat kabupatenf kota.
(3) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah
mempunyai tugas:
- memberikan dukungan dan pelayanan teknrs operasional dan administratif keparla Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah.
(4) Sekretariat Satu l)ata Indonesia ringkat daerah
bersrlat ex-officio, yang secara tLngsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan dacrah.
(5) Ketentuan
SK No 004207 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu
Data Indonesia tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 25
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri atas
- perencanaan Data;
- pengumpulan Data;
- pemeriksaan Data; dan
- penyebarluasan Data.
Bagian Kedua Perencanaan Data
Pasal 26
(1) Instansi Fusat melaksanakan perencanaan Data
yang terdiri atas:
- penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
- penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
- penentuan rencana aksi Satu Data Indonesia.
(2) Instansi Daerah melaksanakan perencanaan Data
berupa penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya.
(3) Dalam
SK No 004208 A
PRESIDEN
(3) Dalam menyusun daftar Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), instansi Daerah mengacu pada daftar Data yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 27
(1) Penentuan daftar Data yang akan dikunrpulkan di
tahun selanjutnva clilakukan dengan menghindari duplikasi.
(2) Penentuan daftar Data yang akan dikurnpulkan di
tah un selanjutnya dilakukan berdasarkan:
- arsitektur sistem pemerintahan berbasis etektronik sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- kesepakatan Forum Satu Data Indonesia; dan/atau
- rekornendasi Pembina Data.
(3) Daftar Data yang akan dikumpulkan memuat:
- Produsen Data untuk masirrg-masing Data; dan
- jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4) Daftar Data yang akan dikr.rmpulkan dapat
digunakr,n sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pasal 28
(1) Penentuan daftar Data yang diiaCikan Data prioritas
dilakukan berdasarkan :
- usulan Walidata tinqkat pusat; dan
- arahan dari Dewarr Pengarah.
(2) Data
SK No 004209 A
PRESIDEN
(2) Data yang dapat diusulkan untuk rnenjadi Data
Prioritas harus memenuhi kriteria:
- mendukung prioritas pembangunan dan prioritas Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;
- mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan I atau
- memenuhi kebutuhan mendesak.
(3) Daftar Data yang menjadi Data Prioritas disepakati
dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(4) Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat
pusat menyampaikan daftar Data yang menjadi Data Prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasiclnal.
Pasal 29
(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data
Indonesia dituangkan dalam rencana aksi Satu Data Indonesia. (21 Rencana aksi Satu Data Indonesia dapat mencakup:
pengembangan sumber daya manusia yang kompeten;
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia;
kegiatan terkait pengumpulan Data;
kegiatan terkait pemeriksaan Data;
kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau
kegiatan .
SK No 004210 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
- kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
(3) Rencana aksi Satu Data Indonesia diusulkan
bersama oleh Walidata melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(4) Rencana aksi Satu Data Indonesia disepakati dalam
Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(5) Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat
pusat mengoordinasikan penyusunan rencana aksi Satu Data Indonesia untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 30
pasal (1) Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam 28 ayat (4) dan rencana aksi Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (S) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (21 Penetapan Data Prioritas dan rencana aksi Satu Data Indonesia untuk tahun berjalan paling lambat ditetapkan pada bulan pertama tahun tersebut.
(3) Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat
dan penyelenggara Satu Data tingkat daerah melaksanakan rencana aksi Satu Data Indonesia. (41 Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat memantau pencapaian rencana aksi Satu Data Indonesia dan melaporkan kepada Ketua Dewan Pengarah secara berkala.
(5) Koordinator
SK No 004211 A
PRESIDEN
(5) Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat
daerah memantau pencapaian rencana aksi Satu Data Indonesia dan melaporkan kepada kepala daerah secara berkala.
Pasal 31
(1) Peircapaian rencana aksi Satu Data Indonesia dapat
digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan
disinsentif sebagaimana dimaksud pa,1a ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri a-tau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku anggota Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
Pasal 32
(1) Produsen Data melakukan pengumpuian Data sesuai
dengan:
- Standar Data;
- daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indoncsia; dan
- jadwal pemutakhiran Data a1.au rilis Data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai
dengan Metadata.
Pasal 33
(1) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
disampaikan kepada Walidata.
(2) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai:
- Data yang telah dikumpulkan;
- Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan
- Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Bagian Keempat Pemeriksaan Data
Pasal 34
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa
kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.
(2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen
Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35
(1) Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data
diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.
(2) Hasil
SK No 004213 A
PRESIDEN
,
(2) Hasil pemeriksaan Data Prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diperiksa kembali oleh Pembina Data.
(3) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh
Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data mengembalikan Data tersebut kepada Walidata.
(4) Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan Pembina
Data sebagaimana dimaksud.pada ayat (2) kepada Produsen Data.
(5) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bagian Kelima Penyebarluasan Data
Pasal 36
(1) Penyebarluasan Data nrerupakan kegiatan
pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2t Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata.
(3) Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu
Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Portal Satu Data Inctonesia menyediakan akses:
Kode Referensi;
Data Induk;
Data . .
SK No 004214 A
PRESIDEN
- Data;
- Metadata;
- Data Prioritas; dan
- jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(5) Portal Satu Data Indonesia dikelola oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Portal Satu Data
Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 37
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyediakan
akses Data kepada Pengguna Data.
(2) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan
pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia.
(3) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pembatasan
SK No 004220 A
PRESIDEN
(6) Pembatasan akses terhadap Data di Portal Satu Data
Indonesia dilaksanakan oleh:
- Walidata untuk Pengguna Data pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan
- pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi kepada publik untuk Pengguna Data di luar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pasal 38
Data yang disebarluaskan oleh Walidata tingkat pusat dan Walidata tingkat daerah harus dapat diakses melalui Portal Satu Data Indonesia.
Pasal 39
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengakses Data
di Portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya. (21 Instansi Pusat dan lnstansi Daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data Indonesia tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.
(3) Akses Data bagi Pengguna Data selain Instansi Pusat
dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 004221 A
PRESIDEN
.
PENDANAAN
Pasal 40
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 41
(1) Lembaga negara dan badan hukum publik, yang
meliputi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan lembaga negara dan badan hukum publik lainnya dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
(2) Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi wewenang dan independensi tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar instansi Pusat dan/atau
SK No 004217 A
PRESIDEN
dan/atau Instansi Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk jangka waktu pating lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- kebijakan pemerintah dan semua peraturan perundang-undangan yang mengatr.rr mengenai tata kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini; dan
- kebijakan pemerintah dan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola dan/atau pemanfaatan Data yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan presiden ini diundangkan.
Pasal 44
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 004218 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Juni 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2Ol9
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
uti Bidang Hukum dan :1L dang-undangan,
ir.l* vanna Djaman tK SK No 007001 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bah'uva untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pcnrbangllnan, perlu didukung dcngan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungijawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terin tegrasi, dan berkclanjutan;
- bahwa untuk me mperoleh Data yang akurat, mutakhir, te:'padu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyclcnggaraan Satu Data indonesia;
- bahwa selama ini bclum ada ketentuan yang mengatur mengcnai Satu Data Indonesia;
- bahw,a bcrdasarkan pertimbarrgan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
.
SK No 004185 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
