Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA INDONESIA
(1) Data yang dihasilkan oleh produsen Data harus
memenuhi Standar Data.
(2) Standar
SK No 004190 A
PRESIDEN
(2) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- konsep;
- definisi;
- klasifikasi;
- ukuran; dan
- satuan.
(3) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.
(4) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.
(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.
(6) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf
d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.
(7) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.
