Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA INDONESIA
(1) Selain Data Statistik dan Data Geospasial, Stanciar
Data sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dapat disesuaikan standarnya berdasarkan karakteristik atau ciri kl'Lusus Data yang distandarkan tersebut.
(2) Standar
SK No 004191 A
PRESIDEN
(21 Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat.
(3) Pembina Data lainnya tingkat pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
