PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA INDONESIA
(1) Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat
dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
(2) Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat
menetapkan Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat pusat.
Bagian
SK No 004192A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Metadata
