PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA INDONESIA
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
dilengkapi dengan Metadata.
(2) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur
yang baku dan format yang baku.
(3) Struktur yang baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata.
(4) Format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merujuk pada spesihkasi atau standar teknis dari
Metadata.
