Pasal 8
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA INDONESIA
(1) Struktur yang baku dan format yang baku untuk
Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
(2) Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat
menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur yang baku
dan format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat pusat. Bagian . . .
SK No 004193 A
PRESIDEN
10 Bagian Keempat Interoperabilitas Data
