PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA INDONESIA
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
(2) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data harus:
- konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan
- disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interoperabilitas
Data diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Bagian Kelima Kode Referensi dan Data Induk
