Pasal 10
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA INDONESIA
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus
menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (2\ Kode Referensi dan/atau Data Induk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(3) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyepakati:
- Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan
- Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk tersebut. (4lForum...
SK No 004194 A
PRESIDEN
(4) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat
menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pembina Data untuk ditetapkan.
(5) Dewan Pengarah menetapkan Kode Referensi
dan/atau Data Induk serta Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk dalam hal:
- Data yang Pembina Datanya belum ditetapkan; atau
- Forum Satu Data tidak mencapai kesepakatan terhadap Kode Referensi dan/atau Data Induk serta Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk
menyebarluaskan Kode Referensi dan/atau Data Induk dalam Portal Satu Data Indonesia.
Bagian Kesatu Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Paragraf 1 Umum
Pasal 1 1
Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh:
- Dewan
SK No 004195 A
trRESIDEN
-t2-
- Dewan Pengarah;
- Pembina Data tingkat pusat;
- Walidata tingkat pusat; dan
- Produsen Data tingkat pusat
Paragraf 2 Dewan Pengarah
