PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Dewan
Pengarah. (21 Dewan Pengarah mempunyai tugas:
- mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia;
- mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia;
- mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.
(3) Dewan Pengarah terdiri atas:
- Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- Anggota, terdiri atas:
- menteri
SK No 007010 A
FRESIDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan
- kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. (41 Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri atau kepala Instansi Pusat terkait lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan
Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf 3 Pembina Data Tingkat Pusat
