PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA INDONESIA
Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus . menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Bagian Kedua Standar Data
