PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat daerah dilaksanakan oleh:
- Pembina Data tingkat daerah;
- Walidata tingkat daerah;
- Walidata pendukung; dan
- Produsen Data tingkat daerah.
Paragraf 2 Pembina Data Tingkat Daerah
