PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
(1) Pembina Data tingkat daerah mempunyai tugas:
- memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; dan
- melakukan
SK No 004203 A
PRESIDEN
- rnelakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk Data Statistik tingkat daerah, Pembina Data
Statistik tingkat daerah yaitu instansi vertikal badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik di provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Untuk Data Geospasial tingkat daerah, Pembina
Data Geospasial tingkat daerah yaitu salah satu Instansi Daerah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Paragraf 3 Walidata Tingkat Daerah dan Walidata Pendukung
