PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
(1) Walidata tingkat daerah mempunyai tugas:
- memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
- menyebarluaskan Data dan Metadata di portal Satu Data Indonesia; dan
- membantu Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah.
(2) Setiap Pemerintah Daerah hanya menriliki 1 (satu)
Instansi Daerah yang meiaksanakan tugas Walidata tingkat daerah.
(3) Walidata tingkat daerah sebagairnana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Daerah yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan Data.
(4) Walidata . .
SK No 004204 A
PRESIDEN
(4) Walidata tingkat daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibantu oleh Walidata pendukung yang berkedudukan dalam Instansi Daerah, sesuai penugasan kepala daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat
daerah dan Walidata pendukung diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 4 Produsen Data Tingkat Daerah
