PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
(1) Produsen Data tingkat daerah mempunyai tugas:
- memberikan masukan kepada Pembina Data tingkat daerah mehgerr&i Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
- menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
- menyampaikan Data beserta Metadata kepada Walidata tingkat daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data
tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 5 Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
