Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
(1) Pembina Data tingkat daerah, Walidata tingkat
daerah, dan Walidata pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalu-r Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah.
(2) Forum...
SK No 004205 A
PRESIDEN
(2) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri
atas Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan I.-onrm Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota.
(3) Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi
dikoordinasikan oleh kepala badan yang mclaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah provinsi.
(4) Forum Satu Data Indonesia tingkat provinsi terdiri
atas:
- Pembina Data tingkat provinsi;
- Walidata tingkat provinsi;
- Walidata pendukung provinsi; dan
- Walidata tingkat kabupaten/kota yang berada di dalam wilayah provinsi.
(5) Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota
dikoordinasikan oleh kepala baclan yang meiaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
(6) Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten/kota
terdiri atas:
- Pembina Data tingkat kabupaten/kota;
- Walidata tingkat kabupaten/kota; dan
- Walidata pendukung kabupatenf kota.
(7) Forum Satu Data Indonesia tingkat daer.ah dalam
pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data tingkat dacrah darr/atau pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah.
(8) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah
berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenf{garaan Saltu Data Indoncsier tingkat daerah.
(9) Forum
SK No 004206 A
PRESIDEN
-23
(9) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah
melaksanakan perternuan koordinasi secara berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya.
(10) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam
pertemuan koordinasi, khususnya pada saat pengambilan kesepakatan. koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah meminta arahan kepala daerah.
Paragraf 6 Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
