Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
(1) Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah dalarrr
pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah.
(2) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat kabupatenf kota.
(3) Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah
mempunyai tugas:
- memberikan dukungan dan pelayanan teknrs operasional dan administratif keparla Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah.
(4) Sekretariat Satu l)ata Indonesia ringkat daerah
bersrlat ex-officio, yang secara tLngsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan dacrah.
(5) Ketentuan
SK No 004207 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat Satu
Data Indonesia tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Bagian Kesatu Umum
