PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri atas
- perencanaan Data;
- pengumpulan Data;
- pemeriksaan Data; dan
- penyebarluasan Data.
Bagian Kedua Perencanaan Data
