PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
(1) Instansi Fusat melaksanakan perencanaan Data
yang terdiri atas:
- penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
- penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
- penentuan rencana aksi Satu Data Indonesia.
(2) Instansi Daerah melaksanakan perencanaan Data
berupa penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya.
(3) Dalam
SK No 004208 A
PRESIDEN
(3) Dalam menyusun daftar Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), instansi Daerah mengacu pada daftar Data yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
