PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
(1) Penentuan daftar Data yang akan dikunrpulkan di
tahun selanjutnva clilakukan dengan menghindari duplikasi.
(2) Penentuan daftar Data yang akan dikurnpulkan di
tah un selanjutnya dilakukan berdasarkan:
- arsitektur sistem pemerintahan berbasis etektronik sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- kesepakatan Forum Satu Data Indonesia; dan/atau
- rekornendasi Pembina Data.
(3) Daftar Data yang akan dikumpulkan memuat:
- Produsen Data untuk masirrg-masing Data; dan
- jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4) Daftar Data yang akan dikr.rmpulkan dapat
digunakr,n sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
