PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
(1) Penentuan daftar Data yang diiaCikan Data prioritas
dilakukan berdasarkan :
- usulan Walidata tinqkat pusat; dan
- arahan dari Dewarr Pengarah.
(2) Data
SK No 004209 A
PRESIDEN
(2) Data yang dapat diusulkan untuk rnenjadi Data
Prioritas harus memenuhi kriteria:
- mendukung prioritas pembangunan dan prioritas Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;
- mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan I atau
- memenuhi kebutuhan mendesak.
(3) Daftar Data yang menjadi Data Prioritas disepakati
dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(4) Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat
pusat menyampaikan daftar Data yang menjadi Data Prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasiclnal.
