Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data
Indonesia dituangkan dalam rencana aksi Satu Data Indonesia. (21 Rencana aksi Satu Data Indonesia dapat mencakup:
pengembangan sumber daya manusia yang kompeten;
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia;
kegiatan terkait pengumpulan Data;
kegiatan terkait pemeriksaan Data;
kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau
kegiatan .
SK No 004210 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
- kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
(3) Rencana aksi Satu Data Indonesia diusulkan
bersama oleh Walidata melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(4) Rencana aksi Satu Data Indonesia disepakati dalam
Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(5) Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat
pusat mengoordinasikan penyusunan rencana aksi Satu Data Indonesia untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
