Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
pasal (1) Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam 28 ayat (4) dan rencana aksi Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (S) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (21 Penetapan Data Prioritas dan rencana aksi Satu Data Indonesia untuk tahun berjalan paling lambat ditetapkan pada bulan pertama tahun tersebut.
(3) Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat
dan penyelenggara Satu Data tingkat daerah melaksanakan rencana aksi Satu Data Indonesia. (41 Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat memantau pencapaian rencana aksi Satu Data Indonesia dan melaporkan kepada Ketua Dewan Pengarah secara berkala.
(5) Koordinator
SK No 004211 A
PRESIDEN
(5) Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat
daerah memantau pencapaian rencana aksi Satu Data Indonesia dan melaporkan kepada kepala daerah secara berkala.
