PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
(1) Peircapaian rencana aksi Satu Data Indonesia dapat
digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan
disinsentif sebagaimana dimaksud pa,1a ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri a-tau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku anggota Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
