PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
(1) Produsen Data melakukan pengumpuian Data sesuai
dengan:
- Standar Data;
- daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indoncsia; dan
- jadwal pemutakhiran Data a1.au rilis Data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai
dengan Metadata.
