PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
(1) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
disampaikan kepada Walidata.
(2) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai:
- Data yang telah dikumpulkan;
- Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan
- Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Bagian Keempat Pemeriksaan Data
