PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 34
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa
kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.
(2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen
Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
