PERPRES
SATU DATA INDONESIA
Pasal 35
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
(1) Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data
diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata.
(2) Hasil
SK No 004213 A
PRESIDEN
,
(2) Hasil pemeriksaan Data Prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diperiksa kembali oleh Pembina Data.
(3) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh
Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Pembina Data mengembalikan Data tersebut kepada Walidata.
(4) Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan Pembina
Data sebagaimana dimaksud.pada ayat (2) kepada Produsen Data.
(5) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bagian Kelima Penyebarluasan Data
