Pasal 36
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
(1) Penyebarluasan Data nrerupakan kegiatan
pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2t Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata.
(3) Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu
Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Portal Satu Data Inctonesia menyediakan akses:
Kode Referensi;
Data Induk;
Data . .
SK No 004214 A
PRESIDEN
- Data;
- Metadata;
- Data Prioritas; dan
- jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(5) Portal Satu Data Indonesia dikelola oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Portal Satu Data
Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
