Pasal 37
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyediakan
akses Data kepada Pengguna Data.
(2) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan
pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia.
(3) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pembatasan
SK No 004220 A
PRESIDEN
(6) Pembatasan akses terhadap Data di Portal Satu Data
Indonesia dilaksanakan oleh:
- Walidata untuk Pengguna Data pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan
- pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi kepada publik untuk Pengguna Data di luar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
